Retret ASN Di Tengah Efisiensi Anggaran: Bantahan Tegas Ketua Purbaya Kalbar

  • Bagikan

MitraBangsa.Online Pontianak, 9 April 2026 — Wacana pelaksanaan retret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan, terutama karena bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah.

Ketua Purbaya Kalbar, Rijal Karyansyah, S.H., menyampaikan bantahan keras dengan landasan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan. Ia menilai retret ASN bukanlah kewajiban hukum, melainkan pilihan kebijakan yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Kewajiban ASN Bukan Retret

  • UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 49 ayat (1): ASN wajib mengembangkan kompetensi.
  • Catatan Rijal: Undang-undang tidak pernah mewajibkan bentuk retret, apalagi berbiaya tinggi atau dilakukan di luar daerah.

“Retret adalah pilihan, bukan perintah undang-undang,” tegasnya.

Prinsip Keuangan Negara

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menekankan:
    • Efisiensi
    • Efektivitas
    • Transparansi
    • Kepentingan rakyat

Jika retret tidak berdampak langsung pada pelayanan publik dan menelan biaya besar dibanding alternatif pelatihan lokal/digital, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.

Pergeseran Anggaran

  • Permendagri No. 77 Tahun 2020 memperbolehkan pergeseran anggaran, tetapi hanya jika:
    • Tidak mengganggu program prioritas masyarakat
    • Dilakukan rasional dan akuntabel

“Jika anggaran yang seharusnya menyentuh masyarakat dialihkan, meskipun sah secara administratif, substansinya bisa menjadi maladministrasi,” jelas Rijal.

Good Governance

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan asas:
    • Kepentingan umum
    • Kecermatan
    • Tidak menyalahgunakan wewenang

Retret ASN dinilai cacat dari perspektif tata kelola karena tidak berdampak langsung pada masyarakat di tengah keterbatasan fiskal.

Efek Ekonomi Lokal

Rijal mengingatkan risiko “kebocoran fiskal” jika kegiatan dilakukan di luar daerah:

  • Hotel
  • Konsumsi
  • Transportasi

Dana APBD yang keluar dari Kalbar dinilai mengurangi efek penguatan ekonomi lokal.

Kontradiksi Kebijakan

Pemerintah mendorong efisiensi perjalanan dinas dan pengurangan belanja kegiatan, namun tetap membuka ruang retret ASN.

“Inkonsistensi kebijakan ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Rijal menegaskan bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya berdasar legalitas formal.

“Sesuai hukum belum tentu tepat secara kebijakan. Yang diuji adalah keberpihakan, efisiensi, dan dampaknya bagi rakyat.”

Retret ASN sah secara administratif, tetapi lemah secara legitimasi dan tidak tepat sebagai prioritas di tengah efisiensi anggaran.

  • Bagikan