Paripurna DPRD : Agenda Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bekasi

banner 120x600

MitraBangsa.Online Kota Bekasi – Sidang Paripuran DPRD Kota Bekasi menetapkan dengan agenda pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bekasi di sisa masa jabatan periode 2019-2024 digelar Sabtu, (23/03/24).

Dalam agenda tersebut Ahmad Jayadih resmi menjadi anggota DPRD Kota Bekasi menggantikan Supandi di Fraksi Partai Gerindra Kota Bekasi yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.

Ahmad Jayadih merupakan mantan Aktifis Forum Kota (FORKOT) dan juga mantan caleg dari Fraksi Gerindra periode 2019-2024, beliau kalah dalam perolehan suara dari Supandi pada waktu itu.

Bang Kojay sapaan akrabnya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para pimpinan DPRD Kota Bekasi dan masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih karena pengambilan sumpah ini berjalan dengan hikmat tanpa kendala apapun,” ucapnya.

Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh anggota LSM Laskar Merah Putih (LMP), yang dikomandoi oleh Ketuanya Indra Liem beserta jajaran pengurus Cabang Kota Bekasi.

Ditempat yang sama, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya mengatakan bahwa H. Ahmad Jayadi akan menerima hak seperti anggota DPRD lainnya.

“Maka yang bersangkutan sudah mulai diberikan hak seperti gaji pokok, tunjangan dan lainnya,”ucap Hanan Tarya saat membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Sekedar diketahui, jika merujuk pelantikan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 pada 26 Agustus 2024. Maka sejatinya anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 dilantik bulan Agustus 2024.

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad serta Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim dan Kepala Kejari Kota Bekasi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo juga mengagendakan pengesahan anggota Pansus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *